Lompat ke konten

ARPOP BIOTOPE 3.0

Upaya pemerintah dalam meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara merupakan proses pengembangan pembangunan berkelanjutan untuk mewujudkan tujuan nasional. Dalam artian, pembangunan nasional yang merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan bagi kelanjutan hidup manusia yang berkualitas. Pada saat ini, pembangunan nasional sedang digalakkan oleh pemerintah diberbagai sektor yang tentunya kegiatan ini membutuhkan anggaran yang besar, salah satunya dalam pemanfaatan sumber daya alam. Dalam pemanfaatannya, sumber daya alam memiliki peran penting sebagai sumber penyokong kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Dan beberapa aktivitas produksi dari sektor-sektor ekonomi tersebut dapat mengakibatkan timbul emisi karbon. Dalam menanggapi hal tersebut pemerintah menerapkan kebijakan pembangunan rendah karbon untuk mendukung net zero emissions.

Prinsip pembangunan berkelanjutan

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 ayat 4 tentang pembangunan berkelanjutan; Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,  efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Dalam prinsipnya, pembangunan berkelanjutan, yaitu “Pemenuhan kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kebutuhan generasi mendatang”. Pembangunan merupakan sebuah gagasan, prinsip, dan konsep yang berkaitan dengan bagaimana hal tersebut kemudian diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat. Pembangunan berkelanjutan tidak hanya berfokus pada isu-isu lingkungan. Secara garis besar, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup kebijakan pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, dan perlindungan lingkungan, terutama hubungan antara aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam kerangka pembangunan berkelanjutan yang dipraktikkan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Yang dimana, praktik-praktik pembangunan berkelanjutan tersebut berkaitan juga hubungannya dengan pemerintah (Mulyadi dkk., 2015).

Pada gambar di atas memperlihatkan bahwa pembangunan berkelanjutan lebih menitikberatkan dimensi ekonomi dibanding kondisi lingkungannya Pembangunan berkelanjutan harus memperhatikan keseimbangan antara dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan. Seperti yang dikatakan Mulyadi dan kawan-kawan (2015), Tentunya target SDGs perlu diterapkan dengan memerhatikan keterkaitan diberbagai dimensi yang mampu mencakup sosial, ekonomi, dan lingkungan. Namun, aktivitas ekonomi dan sektor-sektor industri tersebut menimbulkan dampak negatif bagi lingkungannya. Salah satunya dengan peningkatan emisi karbon dari efek gas rumah kaca. Mengutip dari Aisyah dan kawan-kawan (2020), Emisi karbon merupakan gas-gas yang dikeluarkan dari proses pembakaran senyawa yang mengandung karbon dan pelepasan karbon tersebut ke lapisan atmosfer bumi. 

Dari hal tersebut pemerintah menetapkan kebijakan pembangunan rendah karbon untuk mendukung net zero emissions Kebijakan tersebut salah satunya dengan adanya penerapan Carbon tax (pajak karbon).

Lalu, apa itu carbon tax?

Menurut Aisyah dan kawan-kawan (2020), Carbon tax merupakan salah satu instrumen carbon pricing, pemberian nilai pada ekonomi karbon. pajak karbon adalah jenis pajak lingkungan yang dikenakan atas emisi karbon pada konsumsi bahan bakar (batubara, minyak, dan gas). Tujuan pajak karbon ini, diantaranya untuk mengurangi gas emisi terutama karbon serta untuk menekan penggunaan bahan bakar fosil akibat aktivitas manusia dalam proses produksinya, menghasilkan pendapatan untuk tujuan lingkungan dan sosial, mendukung net zero emissions. Dalam pengimplementasian pajak karbon berfungsi untuk menginisiasi transformasi ekonomi hijau (Green economy).

Pajak/ Pungutan atas Karbon (carbon tax) diantaranya :

Dikenakan atas kandungan karbon atau aktivitas mengemisi karbon;

• Dapat mempengaruhi harga energi dan menurunkan konsumsi energi.

Dari hal tersebut pastinya ada tantangan yang akan dihadapi, diantaranya

Kesadaran masyarakat atas sumber energi ramah lingkungan, dampaknya pada perubahan GDP (produk domestik bruto), penentuan tarif pajak karbon, dan pemanfaatan pendapatan carbon tax itu sendiri.

Saran/rekomendasi

Berikut ada beberapa saran yang mungkin bisa dilakukan, diantaranya Memprioritaskan pajak karbon untuk energi yang berbasis bahan bakar fosil,

Mengatur tarif pajak dengan hati-hati, Menerapkan kebijakan transisi untuk mempromosikan reformasi energi,

Diversifikasi strategi investasi pada infrastruktur dan energi terbarukan.

Referensi

Aisyah, R.N.R.S., Majid, J dan Suhartono.2020.Carbon Tax: Alternatif Kebijakan Pengurangan

External Diseconomies Emisi Karbon.ISAFIR: Islamic Accounting and Finance Review.Vol 1(2): 48-66.

Mulyadi,M., Lestari, T.R.P., Alawiyah, F., Wahyuni, D., Astri, H., Martiany, D., Rivani, E dan Qodriyatun, S.N.2015.Pembangunan Berkelanjutan: Dimensi Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan. Jakarta: Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI).