Lompat ke konten

Dilema Pertambangan Nikel Sulawesi Tenggara: Ekonomis atau Ekologis? Is This The Life We Really Want?

Penulis : Stevani Kusuma

Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2022, Sulawesi Tenggara menjadi provinsi yang memiliki luas daerah tambang nikel terbesar di Indonesia, yaitu sekitar 198.624,66 ha. Di atas lahan tambang nikel tersebut, berdiri 138 perusahaan tambang nikel (BPS Provinsi Sulawesi Tenggara, 2022a) yang memproduksi kurang lebih 22.531.686 ton nikel sejak tahun 2020 (BPS Provinsi Sulawesi Tenggara, 2022b).

Meningkatnya permintaan nikel terutama untuk produksi baterai kendaraan listrik, telah meningkatkan nilai jual nikel di pasar global dan membuat nikel menjadi salah satu sumber investasi SDA terbesar di Indonesia (Putri, 2023). Potensi bisnis nikel yang besar telah membuka banyak lapangan pekerjaan sehingga meningkatkan pendapatan daerah dan nasional (Agussalim dkk., 2023). Diperkirakan pada tahun 2019 sendiri, terdapat 23.202 tenaga kerja di industri pertambangan nikel Indonesia dan pendapatan dari nikel beserta olahannya mencapai Rp2,05 triliun ditambah penerimaan pajak yang mencapai Rp3,8 triliun (ESDM, 2020).

Akan tetapi, keberadaan tambang nikel menjadi kondisi dilematis bagi daerah dengan nikel yang melimpah ruah, seperti Sulawesi Tenggara. Di satu sisi, nikel mampu membangun perekonomian Sulawesi Tenggara, namun di sisi lain juga merupakan dalang kerusakan lingkungan dan berkurangnya biodiversitas. Di Sulawesi Tenggara sendiri, tambang nikel berperan besar terhadap terjadinya degradasi hutan. Degradasi hutan ini menghilangkan pohon-pohon yang menjadi bahan baku pembuatan rumah perahu tradisional suku Bajo (Saturi, 2024a) dan menyebabkan sering terjadinya longsor (Baraputri, 2023). Keberadaan tambang ini juga mengancam keberadaan anoa dan maleo yang ada di kawasan hutan sekitar tambang nikel (Fajar, 2024).

Sedimen limbah ore nikel juga telah mencemari laut dan sungai, termasuk Teluk Lasolo, Konawe Utara, sehingga mengurangi hasil tangkapan ikan nelayan setempat (Saturi, 2024a). Selain itu, tambang nikel juga mencemari air dengan Kadmium yang tidak hanya berdampak bagi biodiversitas, tetapi juga menjadi sumber penyakit bagi masyarakat pesisir pantai Morombo, Konawe Utara (Fajar, 2024). Bahkan pencemaran tersebut sampai ke pulau Labengki dan merusak terumbu karang di sekitar pulau ini (Baraputri, 2023). Berbagai protes telah dilayangkan masyarakat, tetapi protes tersebut hanya dibalas dengan berbagai ancaman serta intimidasi dari pihak-pihak di balik bisnis pertambangan nikel tersebut (Saturi, 2024b).

Berbagai peraturan perundang-undangan mengenai standar perlindungan lingkungan pertambangan termasuk tambang nikel telah diberlakukan untuk meminimalisasi dampak negatif aktivitas tambang terhadap lingkungan maupun makhluk hidup di dalamnya. Beberapa di antaranya adalah UU No. 32 Tahun 2009 yang mengatur tentang izin lingkungan dan izin penunjang lainnya; UU No. 3 Tahun 2020 tentang reklamasi dan pasca tambang; dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang izin pinjam pakai kawasan hutan (ESDM, 2020).

Meskipun segala macam peraturan perundang-undangan telah ditetapkan, masih banyak perusahaan nikel yang tidak bertanggung jawab dan kebal hukum. Oleh karena itu, pemerintah sebagai regulator hukum harus segera meninjau kembali dan menghentikan izin usaha bagi perusahaan pertambangan nikel ‘nakal’ di Sulawesi Tenggara maupun di daerah lainnya. Pemerintah juga perlu mendiversifikasi sektor-sektor vital pembangunan seperti pengelolaan hutan (industri dan lindung), perikanan, pertanian, dan ekowisata yang berkelanjutan.

Sumber :

Agussalim, M. S., Ariana, A., & Saleh, R. (2023). Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan Nikel di Kabupaten Kolaka melalui Pendekatan Politik Lingkungan. Palita: Journal of Social Religion Research, 8(1), 37–48.

Baraputri, V. (2023, July 7). Nikel Indonesia: Limbah tambang mengancam lingkungan di Sulawesi Tenggara – ‘Yang kamu rusak adalah masa depannya’. BBC. Retrieved September 10, 2024, from https://www.bbc.com/indonesia/articles/c870n03351xo

BPS Provinsi Sulawesi Tenggara. (2022a, August 13). Perusahaan Pertambangan Nikel Menurut Kabupaten/Kota – Tabel Statistik. Provinsi Sulawesi Tenggara. Retrieved September 10, 2024, from https://sultra.bps.go.id/id/statistics-table/1/NDAzNyMx/perusahaan-pertambangan-nikel-menurut-kabupaten-kota.html

BPS Provinsi Sulawesi Tenggara. (2022b, August 26). Produksi Hasil Pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara – Tabel Statistik. BPS Provinsi Sulawesi Tenggara. Retrieved September 10, 2024, from https://sultra.bps.go.id/id/statistics-table/2/NTQ2IzI=/produksi-hasil-pertambangan-di-provinsi-sulawesi-tenggara.html

ESDM. (2020). Booklet Tambang Nikel 2020. Kementerian ESDM RI – Booklet. Retrieved September 10, 2024, from https://www.esdm.go.id/id/booklet/booklet-tambang-nikel-2020

Fajar, J. (2024, May 13). Jejak Logam Berat Tambang Nikel di Perairan Sulawesi Tenggara [1]. Mongabay. Retrieved September 10, 2024, from https://www.mongabay.co.id/2024/05/13/jejak-logam-berat-tambang-nikel-di-perairan-sulawesi-tenggara/

Putri, A. M. H. (2023, January 24). Mau Jadi ‘Raja Baterai’ EV, RI Andalkan 7 Provinsi Ini. CNBC Indonesia. Retrieved September 10, 2024, from https://www.cnbcindonesia.com/research/20230124082134-128-407687/mau-jadi-raja-baterai-ev-ri-andalkan-7-provinsi-ini

Saturi, S. (2024a, July 2). Ketika Hutan di Konawe Utara Tergerus Tambang Nikel [2]. Mongabay. Retrieved September 10, 2024, from https://www.mongabay.co.id/2024/07/02/ketika-hutan-di-konawe-utara-tergerus-tambang-nikel/

Saturi, S. (2024b, May 7). “Bloody Nickel,” Potret Daya Rusak Industri Nikel. Mongabay. Retrieved September 10, 2024, from https://www.mongabay.co.id/2024/05/07/bloody-nickel-potret-daya-rusak-industri-nikel/