
Penulis: Aisha Shafanyda
Trenggiling merupakan satu-satunya mamalia yang seluruh tubuhnya diselimuti sisik. Trenggiling (Manis javanica, Desmarest 1822) termasuk dalam ordo Pholidota (satwa bersisik) yang hanya memiliki satu famili, yaitu Manidae, tujuh spesies dan satu genus Manis. Trenggiling memiliki lidah yang panjang berbentuk seperti cacing untuk menghisap sekitar 200.000 ekor semut setiap malamnya. Trenggiling termasuk satwa tanpa gigi dengan kerongkongan memanjang dan pengurangan mandibles. Trenggiling juga memiliki ekor yang panjang dan kuat dengan seluruh bagian tubuh hingga ekor yang dipenuhi sisik yang merupakan modifikasi keratin kulit (rambut atau epidermis).
Sisik dari trenggiling yang terletak di seluruh permukaan tubuhnya dianggap memiliki khasiat dan dijadikan sebagai obat tradisional yang belum terbukti khasiatnya secara ilmiah oleh beberapa kepercayaan masyarakat. Sisiknya digunakan untuk menyembuhkan sakit pinggang dengan cara dibakar dan sisik tersebut kemudian dimakan, namun ada juga masyarakat yang menggunakan sisik trenggiling yang dibakar itu dengan cara dioleskan pada bagian pinggang yang terasa sakit, daging dari trenggiling ini digunakan untuk bahan dasar konsumsi hidangan mewah, dan kulitnya digunakan untuk produksi aksesoris sebagai penunjang gaya hidup.Oleh karena itulah, masih sering terjadi perburuan dan perdagangan liar secara ilegal yang menyebabkan turunnya populasi trenggiling di alam (Khairunnisa & Yuono, 2021).
Trenggiling merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi oleh pemerintah Republik Indonesia secara hukum dalam negeri yang tertera pada UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Dalam Konvensi Internasional Perdagangan Hewan Liar (CITES: Convention on International Trade in Endangered Species) trenggiling sunda termasuk dalam kategori Appendix I, artinya satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Meskipun demikian, perburuan liar dan perdagangan ilegal tetap terjadi dikarenakan kebijakan dan sanksi yang diberikan belum cukup efektif dan belum memberikan efek jera (deterrent ef ect) (Takandjandji & Sawitri, 2016).
Sumber :
Ganguly, S. (2013). Pangolin-zoological characteristic and its uniqueness in mammalian group. J. Entomol. Zool. Stud., 1(1), 1Ì2
Khairunnisa, N. A. & Yuono. D. (2021). Pendekatan Perilaku Trenggiling Sunda Dalam Perancangan Pusat Konservasi. Jurnal Stupa, 3(2), 2463-2476
Takandjandji, M., & Sawitri, R. (2016). Analysis of Capture and Trade of Sunda Pangolin (Manis javanica Desmarest, 1822) in Indonesia. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 13(2), 85–101
